EKBIS.CO, JAKARTA---Pembatasan plafon pembiayaan gadai emas hingga maksimal Rp 250 juta dinilai tidak akan mengurangi peminat produk pembiayaan tersebut di bank syariah. Hal ini lantaran kebanyakan nasabah gadai emas di bank syariah mengambil pembiayaan di bawah plafon tersebut.
Direktur Bisnis Bank Syariah Mandiri (BSM), Hanawijaya mengatakan sekitar 80 persen nasabah gadai emas di BSM mengambil pembiayaan di bawah batasan plafon yang ditentukan Bank Indonesia (BI). “Kita masih optimis pasar gadai emas masih cukup besar. Nasabah dengan kebutuhan mendesak masih mendominasi, “ ujar dia, Selasa (28/2).
Aturan gadai emas yang disusun BI dinilai juga masih longgar. Tingkat gadai dibatasi hanya tiga kali. Akan tetapi, gadai yang ke-empat akan dihitung sebagai nasabah baru.
Selain itu, tenor pembiayaan gadai emas dibatasi empat bulan. Aturan ini juga dinilai masih memberi kesempatan bagi bank untuk memperbesar pembiayaan dengan gadai emas. Pasalnya, pembiayaan yang melebihi empat bulan akan dihitung sebagai gadai baru. “Aturannya masih fleksibel untuk bank, “ ujar dia.
Aturan terkait syarat gadai emas tersebut, ungkap Hanawijaya, telah dibicarakan dengan para pelaku industri. Menurutnya, pelaku industri tidak keberatan dengan aturan gadai emas. “Sesama pelaku industri bank syariah yang memiliki gadai emas bisa jalankan plafon itu, “ ujar dia.
Kapan penerbitan aturan gadai emas sendiri menurut Hanawijaya belum diinformasikan ke bank syariah. Namun, setelah aturan gadai emas terbit, bank syariah masih diberikan masa transisi satu tahun untuk penyesuaian.