EKBIS.CO, JAKARTA—Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan gadai emas melalui Surat Edaran no 14/7/DpBs yang berlaku mulai 29 Februari 2012. Aturan tersebut dinilai akan menutup akses para spekulan dalam gadai emas.
Dalam aturan tersebut, BI membatasi perpanjangan gadai emas paling banyak hanya dua kali. Selain itu, nasabah harus memiliki emas sebelum bertransaksi gadai. “Dengan begitu, tidak ada cerita spekulasi, “ ujar Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, Jumat (2/3).
Aturan tersebut dinilai Mulya akan menurunkan pembiayaan gadai emas, jika bank syariah selama ini memberi pembiayaan kepada para spekulan. Tetapi jika tidak, maka pembiayaan gadai emas bank syariah akan meningkat. “Kita lihat saja nanti, siapa yang turun drastis. Berarti selama ini, dia sohibnya (teman baik) para spekulan, “ ungkap Mulya.
Pembiayaan gadai emas di bank syariah sebelumnya, diduga menjadi media permainan para spekulan. Hal ini lantaran plafon pembiayaan gadai emas lebih banyak yang diambil dengan plafon pembiayaan di atas Rp 250 juta. Nilai pembiayaan untuk plafon di atas Rp 250 juta mencapai 98 persen dari total pembiayaan gadai emas di bank syariah. Diduga, pembiayaan dengan plafon besar tersebut menjadi lahan permainan para spekulan.
Total pembiayaan gadai emas di bank syariah hingga Desember 2011 mencapai Rp 6,3 triliun. Jumlah ini sekitar 6,2 persen dari total pembiayaan bank syariah yang mencapai Rp 102,6 triliun. Pembiayaan gadai emas di bank syariah tersebut naik dibanding periode 2010 yang mencapai Rp 1,9 triliun dari total pembiayaan bank syariah Rp 68 triliun.
Dalam aturan BI tentang gadai emas,plafon pembiayaan gadai emas dibatasi maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Jangka waktu paling lama empat bulan dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali. Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat diberikan pembiayaan maksimal Rp 50 juta dengan jangka waktu pembiayaan paling lama satu tahun. Nasabah UMK dapat mengangsur setiap bulan, namun tidak bisa memperpanjang gadai.
Selain plafon, BI juga membatasi jumlah portofolio pembiayaan gadai emas paling banyak antara 20 persen dari total pembiayaan atau 150 persen dari modal bank bagi Bank Umum Syariah (BUS). Sementara, bagu Unit Usaha Syariah (UUS) hanya diberikan satu acuan yakni sebesar 20 persen dari total pembiayaan. “Bagi BUS, dilihat acuan mana yang jumlahnya paling kecil, “ ujarnya.
Sementara, nilai gadai atau Financing to Value (FTV) dibatasi 80 persen dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali emas PT. ANTAM. Untuk menyesuaikan aturan itu, bank syariah diwajibkan membuat kebijakan dan prosedur selama satu bulan terhitung sejak berlakunya SE. Bank akan diberikan masa transisi selama satu tahun.