Jumat 16 Mar 2012 05:00 WIB

Bank Syariah Nilai Aturan KLM Sudah Ideal

Rep: Nuraini/ Red: Didi Purwadi
Gadai emas
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Gadai emas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelaku bank syariah menilai rencana aturan murabahah emas atau produk Kepemilikan Logam Mulia (KLM) yang tengah disusun Bank Indonesia cukup ideal. Pasalnya, aturan tersebut mengaplikasikan prinsip manajemen risiko pembiayaan.

Dalam pembiayaan, bank syariah harus memperhatikan nasabah dengan prinsip karakter (character), kapasitas (capacity), modal (capital), jaminan (collateral), dan kondisi (condition) yang dikenal dengan 5 C. Head of Solusi Emas Danamon Syariah, Budi Utomo, mengatakan jual beli emas dengan produk KLM tidak berbeda dengan penyaluran pembiayaan.

''Karena itu, prinsip 5 C harus diperhatikan. Berbeda dengan gadai emas yang hanya memperhatikan nasabah dari satu prinsip collateral,'' ujarnya, Kamis (15/3).

Rencananya, aturan yang disusun BI memuat syarat bagi nasabah yang ingin membeli emas dengan cara dicicil melalui produk KLM di bank syariah. Sejumlah syarat yang akan ditentukan BI tersebut terkait dengan kemampuan bayar nasabah.

Persyaratan itu berbeda dengan transaksi gadai emas di bank syariah. Produk gadai emas dapat dimanfaatkan nasabah hanya dengan memiliki emas terlebih dahulu.

Bank syariah yang menyalurkan pembiayaan, menurut Budi, harus mengevaluasi nasabah. Pembelian emas dengan KLM dinilainya tidak bisa hanya mengacu kepemilikan uang muka yang dimiliki nasabah. ''Kalau tidak punya income, bagaimana bisa mencicil pembelian emas. Ini cenderung cari keuntungan semata,'' ungkapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement