Jumat 16 Mar 2012 15:26 WIB

BI Ingin Kurangi Kredit Konsumtif, Target Utama KPR dan Motor

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia berniat untuk mengurangi pertumbuhan kredit konsumtif, salah satunya adalah dengan pengaturan besaran "loan to value" (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan "down payment" (DP) untuk kredit kendaraan bermotor (KKB).

"BI memang ingin mendorong pertumbuhan kredit, tapi untuk pertumbuhan kredit yang sifatnya konsumtif diharapkan dapat lebih lambat," kata Gubernur BI, Darmin Nasution di Jakarta Jumat. Pertimbangan lain, menurut Darmin, adalah agar pemberian kredit tidak dilakukan tanpa 'down payment' yang jelas

Pada Jumat, BI mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Dalam surat edaran itu ditetapkan LTV untuk KPR adalah maksimal 70 persen sedangkan DP minimal bagi motor sebesar 25 persen, mobil minimal DP 30 persen, dan untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.

"Besaran tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa angka itu tidak jauh dari praktik di lapangan selama ini, dan kami juga melihat negara lain seperti apa, keputusan ini sudah dipersiapkan sejak tahun lalu," tambah Darmin.

Darmin juga menambahkan bahwa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga menyepakati aturan mengenai pembatasan kredit itu dan akan mengeluarkan kebijakan serupa bagi lembaga keuangan.

"Aturan ini lebih bagus lagi karena sama-sama ditujukan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan, Bapepam-LK juga mengeluarkan aturan yang sama untuk lembaga pembiayaan walau besarannya sedikit berbeda, kalau tidak salah DP lembaga pembiayaan lebih rendah lima persen," ungkap Darmin.

Ia melihat bahwa pertumbuhan kredit konsumtif yaitu KPR maupun KKB pada 2011 adalah sekitar 33 persen, lebih besar dibanding pertumbuhan kredit keseluruhan yang hanya sebesar 24-25 persen.

"Dampak pengaturan ini kami lihat memang tidak besar, tapi dapat memperlambat, kami sudah memiliki perhitungan misalnya bila DP untuk KPR bertambah sekian persen maka akan berkurang sekian," jelas Darmin tanpa mengungkapkan nilai perhitungan tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement