EKBIS.CO, JAKARTA - Terkait akuisisi Batavia Air oleh AirAsia, KPPU mendorong AirAsia selaku perusahaan yang melakukan akuisisi untuk melakukan notifikasi (pemberitahuan) tentang akuisisi yang dijalankannya paling lambat 30 hari kerja setelah akusisi terjadi secara efektif.
Hal tersebut sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monipoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "AirAsia seyogyanya nanti segera melakukan notifikasi. Jika setelah 30 hari kerja sejak akuisisi terjadi secara efektif AirAsia tidak melakukan notifikasi, maka akan dikenai denda Rp 1 miliar per hari," kata Tadjuddin.
Tadjuddin menambahkan, akuisisi atau merger yang wajib dinotifikasi kepada KPPU didasari pada pasal 5 jo 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di dalam pasal tersebut, terdapat tiga kriteria terkait akusisi atau merger.
Pertama, jika akumulasi aset akusisi atau merger lebih dari Rp 2,5 triliun atau akumulasi omzet lebih dari Rp 5 triliun. Kedua, jika dua perusahaan yang melakukan merger tidak terafiliasi satu sama lain (bukan berasal dari satu perusahaan induk). Ketiga, jika tergolong merger asing (dua perusahaan merger di luar negeri tapi salah satu atau keduanya punya afiliasi di Indonesia atau punya produk yang beredar di Indonesia).
"Tidak dibenarkan, jika sebuah perusahaan tidak melakukan notifikasi dengan alasan akumulasi asetnya tidak melebihi Rp 2,5 triliun dan akumulai omzetnya tidak melebihi Rp 5 triliun. Penilaian hanya bisa dilakukan oleh KPPU," kata Tadjuddin.