EKBIS.CO, BOJONEGORO -- BP Migas menyepakati Peraturan Daerah No 23 tahun 2011 tentang Industri Migas untuk diterapkan di proyek migas Blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur, tanpa mengubah rencana pengembangan.
Kepala BP Migas Perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro di Bojonegoro, Selasa (14/8) mengatakan, mengubah rencana pengembangan (POD) minyak Blok Cepu tidak mungkin dilakukan, sebab tahapan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu yang sudah berjalan, akan mundur lagi.
Meski demikian, katanya, pihaknya tetap akan menyesuaikan perda yang ada itu, dengan POD minyak Blok Cepu, sehingga pelaksanaan proyek tetap bisa berjalan. "BP Migas dan pemkab, pada prinsipnya memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikan permasalahan di dalam proyek minyak Blok Cepu," katanya, mengungkapkan.
Ia menjelaskan, POD minyak Blok Cepu, akan disinkronkan dengan perda di daerah setempat yang berisi pemanfaatan potensi lokal, baik tenaga kerja, juga yang lainnya. Bagaimana polanya, Ellan, mengaku, belum bisa mengambarkan, sebab masih harus melalui pembahasan bersama dengan pemkab, Mobil Cepu Limited (MCL), Pertamina, juga pihak terkait lainnya.
Yang jelas, ia menegaskan, target produksi puncak minyak Blok Cepu sebesar 165 ribu barel per hari, barus sudah bisa direalisasikan pada November 2014. "Sesuai target awal produksi minyak Blok Cepu dimulai Mei 2014, kemudian bertahap naik hingga mencapai produksi puncak," ucapnya, menegaskan.
Mengenai berbagai permasalahan yang belum diselesaikan, menurut dia, pihaknya akan secepatnya mengkoordinasikan penyelaian permasalahan yang ada mulai tukar guling tanah desa seluas 13,5 hektare. Selain itu, tambahnya, juga berbagai permasalahan perizinan pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu di Bojonegoro.