EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri BUMN Dahlan Iskan mengusulkan tambahan BUMN untuk menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2013, yakni PT Permodalan Nasional Madani Persero, PT Hutama Karya Persero, Perum Perumnas, dan PT Pegadaian.
Usulan PMN untuk PNM dengan mempertimbangkan perusahaan ini mendukung pengembangan kredit usaha mikro dan menengah. Sementara PMN untuk Perumnas berdasar pertimbangan untuk mempercepat pertumbuhan rumah murah. Sedangkan PMN untuk Pegadaian dengan mempertimbangkan dapat menyalurkan pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah, serta PMN untuk Hutama Karya dengan pertimbangan percepatan pembangunan jalan tol.
"Dengan kata lain, penambahan PMN kepada BUMN diarahkan tidak hanya untuk penyelamatan atau perbaikan struktur modal, namun peningkatan kapasitas usaha mewujudkan BUMN sebagai 'engine of growth'," tutur Dahlan dalam RDP bersama Komisi VI, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/9).
Sebelumnya, dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2013 Menteri BUMN dan Menteri Keuangan mengusulkan PMN berupa "fresh money" kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sekitar Rp2 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset Persero Rp2 triliun, dan PT Geo Dipa Energi Rp500 miliar.
PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam RAPBN 2013 dialokasikan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha, dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo, dalam rangka pelaksanaan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Penambahan PMN kepada PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk melanjutkan revitalisasi program KUR, yang telah mulai dilaksanakan pada 2010. Revitalisasi program KUR ini penting mengingat besarnya kontribusi UMKM dalam perekonomian nasional.
PMN kepada PT PPA pada RAPBN tahun 2013 direncanakan sebesar Rp2 triliun. PMN tersebut digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PPA.
Penguatan modal tersebut diperlukan PT PPA dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi/revitalisasi BUMN, pengelolaan aset dan investasi, antara lain untuk revitalisasi BUMN konstruksi, pengembangan usaha dok dan perkapalan, pengembangan jasa keuangan, pengembangan usaha industri aviasi termasuk "maintenance", "repair" dan "overhaul", serta investasi pada aset properti BUMN.