Kamis 11 Oct 2012 15:10 WIB

Ekspor Ikan Naik, Pemerintah Diingatkan Prioritas Konsumsi Domestik

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ikan tuna beku untuk komoditi ekspor
Foto: ANTARA
Ikan tuna beku untuk komoditi ekspor

EKBIS.CO, JAKARTA--Ekspor hasil perikanan Indonesia Januari-Juli naik baik secara volume maupun nilai. Secara volume, ekspor naik 14,7 persen. Sementara secara nilai naik 16,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2011.

Selama tujuh bulan berturut, Indonesia mengekspor 691,3 ribu ton dengan nilai  2,2 milyar. Pada tahun lalu, volume ekspor hanya 602,7 ribu ton senilai 1,9 milyar.

Udang masih menjadi komoditas unggulan dengan nilai 746,6 juta dolar. Eskpor tuna mencapai 332,0 juta dan rajungan atau kepiting sebesar 211,1 juta dolar, khusus produk rajungan/kepiting naik sebesar 35,1 persen.

Komoditas lain yang mengalami peningkatan ekspor yang signifikan adalah ikan hias sebesar 53,5 persen, tuna/cakalang beku 49,5 persen serta tuna kaleng 20,5 persen.

Impor hasil perikanan Januari-Juli 2012 turun 31,7 persen menjadi 182,7 ribu ton secara volume dibandingkan tahun lalu. Secara nilai, impor turun 22,2 persen menjadi 224,1 juta dolar. Dari total impor, sebesar 83,3 ribu ton merupakan tepung ikan dan makanan ikan/udang.

Koordinator Koalisi rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim mengingatkan tak selamanya eskpor ikan dan produk perikanan harus didorong. Pasalnya, kata Abdul, pemerintah harus lebih memperhatikan konsumsi ikan di dalam negeri sebelum mengekspor.

Ia khawatir, ekspor terus digenjot sementara konsumsi domestik justru meningkat sehingga terjadi kekurangan pasokan. Tahun ini, pemerintah menargetkan ekspor produk perikanan senilai 4,2 miliar dolar. Kemungkinan, pada tahun 2013 target ekspor akan ditingkatkan menjadi 6,5 miliar.

“Idealnya, pemerintah menghitung dulu kebutuhan konsumsi sebelum melakukan eskpor. Kalau ekspornya terus didorong, bukan tidak mungkin Indonesia akan banyak mengimpor,” kata dia.

Ia mengingatkan amanat UU no 45 tahun 2009 pasal 25 B tentang pengeluaran hasil produksi perikanan ke luar negeri boleh dilakukan hanya jika pasokan di dalam negeri sudah mencukupi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement