EKBIS.CO, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait pengalihan peran BP Migas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai bukan semata kesalahan pemerintah. Menteri ESDM, Jero Wacik, menjelaskan DPR sebagai pembuat Undang-Undang seharusnya bertanggung jawab.
"Bukan kalah. UU migas yang digugurkan oleh MK itu kan yang bikin UU pemerintah dan DPR. Kalau itu digugurkan, pemerintah dan DPR bareng-bareng kenanya," ujar Jero di kantor Menteri ESDM, Jakarta, Selasa (13/11).
Menurut Jero, pihaknya akan mengkaji pasal-pasal yang digugurkan MK. Meski putusan MK sudah mengabulkan pemohon uji materi, Jero menjelaskan prinsip fungsi pengawasan terhadap industri migas masih tetap ada. Akan tetapi, tuturnya, diambil alih oleh Kementerian ESDM.
MK membatalkan pasal 1 angka 23 dan pasal 4 ayat, pasal 41 ayat 2, pasal 44, pasal 45, pasal 48, pasal 59 huruf a dan pasal 61 dan pasal 63 Undang-Undang (UU) Migas. Pasal ini dinilai bertentagan dengan UU 1945. Pasal itu menyatakan pengelolaan migas ini diserahkan ke BP Migas yang merupakan wakil dari pemerintah.