EKBIS.CO, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis aturan baru tentang kepemilikan bank. Aturan ini membolehkan investor untuk memiliki bank lebih dari satu asalkan membentuk bank holding company atau financial holding company berbadan hukum Indonesia.
Pembentukan holding bank ini wajib bagi investor non-bank yang memiliki lebih dari satu bank. Ketentuan ini juga berlaku bagi pemegang saham pengendali yang berkedudukan di luar negeri. Lantas bagaimana dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah aturan ini juga berlaku?
Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan pihaknya sebenarnya akan segera meminta pengecualian terkait hal tersebut. "Untuk bank BUMN mungkin ada kekhususan," tegasnya pada wartawan, Selasa (27/11).
Pasalnya, kata dia, bank-bank ini dikuasai negara. "Jadi masak negara diragukan. Negara tak mungkin bangkrut," jelasnya.
Meski demikian, ditegaskannya pihaknya akan siap saja kalau ternyata aturan ini diberlakukan. Menurutnya penyatuan bank malah lebih baik.