EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari agen penjual sukuk negara ritel. Mereka yang tertarik dapat mengikuti lelang yang diadakan hingga 10 Desember mendatang.
Lelang pengadaan agen penjual sukuk ritel itu terbuka untuk bank umum dan perusahaan efek yang telah mendapatkan izin usaha dari otoritas yang berwenang. Khusus untuk perusahaan efek harus memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek. Peserta lelang juga diharapkan mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan penjualan produk keuangan syariah.
Selain itu memiliki rencana kerja dan strategi serta metodologi penjualan Sukuk Negara Ritel yang baik. Mereka pun diharapkan memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung proses penerbitan dan penjualan Sukuk Negara Ritel.