EKBIS.CO, JAKARTA -- Komisi XI DPR RI, menyetujui kenaikan gaji anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dalam Anggaran Tahunan BI (ATBI) 2013. "Panitia Kerja (Panja) ATBI menyetujui kenakan gaji anggota Dewan Gubernur BI termasuk Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur dan Gubernur," kata Wakil Ketua Panja ATBI Andi Timo P di Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (10/12).
Kenaikan gaji tersebut, lanjutnya, disesuaikan dengan penyesuaian daya beli dan realisasi tingkat inflasi 2012 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). "Tunjangan kinerja maksimal enam persen dari total alokasi gaji setelah penyesuaian daya beli atau cost of living adjustment (COLA)," tambahnya.
Sedangkan skema kenaikan gaji untuk level asisten gubernur hingga asisten pelaksana berdasarkan penyesuaian daya beli (COLA) sesuai realisasi tingkat inflasi 2012 yang dirilis BPS.
Lebih lanjut, Andi menjelaskan tunjangan kinerja berada di kisaran nol hingga delapan persen berdasarkan pencapaian target kinerja. Komisi XI DPR RI menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) 2013 sebesar Rp 11,2 triliun yang terdiri dari penerimaan operasional sebesar Rp 16,7 triliun dan anggaran pengeluaran operasional sebesar Rp 5,5 triliun.
Penerimaan operasional itu terdiri dari Penerimaan Hasil Pengelolaan Aset Valas sebesar Rp 16,5 triliun, Tagihan Eks Likuiditas sebesar Rp 34,6 miliar dan Penerimaan Administrasi sebesar Rp 158,3 miliar.
Sementara itu, anggaran pengeluaran operasional tersebut terdiri dari Gaji dan Penghasilan sebesar Rp 2,3 triliun, Pengembangan dan Pemeliharaan SDM sebesar Rp 1,5 triliun, Logistik sebesar Rp 539 triliun, Penyelenggaran Operasional Kegiatan Pendukung sebesar Rp 321 miliar, Program Sosial BI dan Pemberdayaan Sektor Riil sebesar Rp 125,5 miliar, serta Pajak sebesar Rp 492,4 miliar dan Cadangan Anggaran sebesar Rp 135,3 miliar.