Kamis 27 Dec 2012 17:33 WIB

LBH Minta Perusahan Penangguh UMP Dikroscek

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA--Pemerintah daerah/propinsi dan kabupaten diminta melakukan pemeriksaan secara cermat kepada perusahaan yang mengajukan penangguhan UMP.  Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli mengatakan setiap perusahaan yang mengajukan penganggujan upah harus mencantumkan secara lengkap dan benar persyaratan mengenai penangguhan UMP.

Pasalnya, kata dia banyak perusahaan yang tidak terbuka memberikan laporan keuangan. Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 231/MEN/2003 mengharuskan perusahaan diaudit keuangannya. Perusahaan yang diizinkan menangguhkan upah merupakan perusahaan yang dua tahun mengalami kerugian berturut-turut.

Namun, dari banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan (versi Apindo) ada beberapa yang diduga melakukan kecurangan. Ia mengatakan telah menerima pengaduan dari serikat pekerja PT Dada Indonesia yang memproduksi sepatu merek Adidas dan reebok.

Secara keuangan, kata dia perusahaan tersebut dianggap mampu menunaikan kewajiban pembayaran sesuai UMP, namun perusahaan tersebut mengajukan penangguhan.

"Jika kami menemukan indikasi kecurangan dalam hal penangguhan UMP maka kami akan mendesak pengawas ketenagakerjaan dan polisi untuk menindak pengusaha yang melakukan kecurangan," kata Maruli saat ditemui, Kamis (27/12).

Ia juga meminta dinas tenaga kerja kooperatif dalam memberikan informasi terkait adanya dugaan kecurangan dalam pengajuan UMP. Ia mengatakan keuangan perusahaan yang mengajukan penangguhan harus bisa diakses secara transparan.

Maruli mencurigai adanya 'manipulasi' laporan keuangan yang menganggap seolah-olah perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan UMP yang ditetapkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement