EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan PT Pos Indonesia dimungkinkan untuk dikembangkan menjadi Bank Tabungan Pos (Post Saving). Namun, menurutnya, terdapat tiga faktor yang harus disiapkan pemerintah untuk merealisasikan hal tersebut, yaitu aspek hukum, tata kelola perusahaan, dan kesiapan infrastruktur.
"Pembentukan Bank Tabungan Pos di Indonesia harus dikaji secara mendalam agar PT Pos benar-benar siap dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mendorong terjadinya akses keuangan (finansial inclusion)," kata Muliaman di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (23/1).
Di sela seminar bertajuk "Financing for development: Lesson from Japan's Postal Saving System and Fiscal Investment and Loan Program", Muliaman menuturkan ke tiga aspek tersebut menjadi sangat penting karena sebagai dasar berkembangnya bisnis PT Pos menjadi sebuah lembaga keuangan. Dari sisi hukum, harus dipastikan apakah Undang-Undang yang ada saat ini memungkinkan atau tidak bagi Pos untuk menjadi lembaga keuangan.
Sedangkan dari aspek tata kelola perusahaan dan manajemen risiko, terkait pengelolaan struktur organisasi dan layanan PT Pos yang tidak lagi hanya melayani bisnis tradisional seperti pengiriman surat dan barang, tetapi lebih luas sebagai lembaga yang memobilisasi tabungan. Sementara dari sisi infrastruktur yaitu bagaimana PT Pos meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan teknologi informasi.
Muliaman menambahkan, pemerintah menyambut baik wacana Pos Indonesia mengembangkan diri menjadi Bank Tabungan Pos. "Belajar dari Jepang, pos tidak hanya mengirim surat tetapi juga membuka akses bagi masyarakat untuk jasa keuangan," ujarnya.
Selama ini, kata dia, Pos Indonesia sudah sudah mempraktikkan pengelolaan keuangan seperti pengiriman uang melalui wesel, bekerja sama dengan perbankan, pembayaran tagihan, menjadi kanal bank untuk pinjaman maupun tabungan. Bahkan pendapatan BUMN tersebut, ungkap Muliaman, sepertiganya berasal dari bisnis keuangan.
Sementara itu Direktur Utama Pos Indonesia Ketut Mardjana mengatakan, pihaknya siap mengembangkan diri menjadi Bank Tabungan Pos. "Dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia kita sangat siap menjadi Bank Tabungan, karena memiliki jaringan Kantor Pos di 24.000 titik layanan, 3.746 Kantor Pos On-line dan 11.835 agen pos," kata Ketut.
Ia menambahkan, Pos Indonesia saat ini memiliki 4 layanan jasa keuangan seperti Weselpos Instan, Pos Pay, Bank Channeling, Fund Distribution. "Kami sudah memiliki layanan dalam memobilisasi dana-dana murah. Ini merupakan kekuatan kami," tegas Ketut.
Selama ini, terang Ketut, Pos Indonesia menjadi kanal bagi tujuh bank nasional untuk layanan simpanan dan pemberian kredit. Meski begitu, ia mengakui, untuk mengembangkan layanan Bank Tabungan Pos, harus didukung aspek hukum yang mengizinkan Pos Indonesia benar-benar dapat menjalankan bisnis seperti perbankan umumnya.
"Aspek hukum tentunya terkait dengan empat pemangku kepentingan yaitu Bank Indonesia, OJK, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN," ujar Ketut. Menurutnya, jika saja aspek hukum bisa diselesaikan pemerintah, maka dengan cepat pula Pos Indonesia bisa langsung mengembangkan diri sebagai Bank Tabungan Pos. N