EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan pihaknya akan mencabut subsidi listrik untuk kelompok industri. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Jarman mengatakan cara ini sudah dibicarakan sebagai skema pengurangan subsidi jangka panjang. "Yang pada akhirnya subsidi itu hanya akan diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu saja," jelasnya di Jakarta, Senin (28/1).
Namun, kata dia, pemerintah tak bisa mengambil keputusan sendiri. Sesuai dengan UU Nomor 30 tahun 2009 pelaksanaan kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) harus disetujui dahulu oleh DPR, sebelum ditetapkan pemerintah.
Lagipula, menurut Jarman, kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) tidak dilakukan tiap tahun karena alasan tertentu. Ditekankannya ini didasarkan pada kajian mengenai kemampuan bayar konsumen dan dampak terhadap inflasi dan biaya produksi.
Hingga saat ini subsidi listrik masih diberikan ke sektor industri. Bahkan di 2013 ini, kebutuhan subsidi listrik untuk kelompok pelanggan industri mencapai Rp 19,9 triliun. Angka ini sekitar 25 persen dari total subsidi listrik yang dianggarkan di APBN sebesar Rp 78,63 triliun.