EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan memberikan garis besar pembatasan transaksi valas di bank devisa lokal. Sedikitnya, ada 30 bank yang harus menentukan kuota transaksi valas per hari.
"Kami akan beri kesempatan bagi bank buat kuotasi transaksi kurs dolar untuk per hari, yang juga untuk forward (perdagangan berjangka)," ungkap Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Kamis (7/2).
Halim mengatakan saat ini ada 30 bank devisa yang aktif transaksi devisa. BI akan meminta asosiasi perbankan untuk memberikan kuotasi perdagangan valas di Indonesia. Kuotasi itu akan digunakan untuk perdagangan per hari ataupun berdagangan berjangka.
"Kita akan tanya siapa yang bersedia. Nanti akan di-approved," ungkapnya.
Pemberian kuota perdagangan valas atau devisa per hari bagi bank tersebut untuk menjaga stabilitas rupiah. "Bank kita akan miliki kuotasi transaksi valas, akan digunakan bank baik untuk transaksi hari ini dan berjangka. Soal kestabilan rupiah itu memang tugas BI dalam menjaganya," terang Halim.