EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menjamin likuiditas valuta asing (valas) cukup untuk perdagangan per hari ataupun berjangka di bank devisa dalam negeri. Hal itu dijamin setelah BI akan meminta bank menentukan kuota transaksi valas harian dan berjangka.
"Stabilitas rupiah itu bisa dipengaruhi faktor likuiditas cukup. Ada transaksi jual dan ada yang beli. Itu kita jamin," ungkap Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, di Jakarta, Kamis (7/2).
Halim mengatakan penentuan kurs di bank devisa harus kredibel, meskipun ada kuota transaksi. "NDF (transaksi valas di luar negeri) regional yang terjadi, proses penentuan kursnya tidak kredibel," ungkap dia. Lantaran hal itu, BI akan memberikan garis besar pembuatan kuota transaksi.
"BI akan buat guideline, bukan aturan. Guideline cara lakukan kuotasi," ungkap Halim.
Halim mengungkapkan penyelesaian transaksi devisa berjangka di Indonesia menggunakan transaksi harian (spot). Karena itu, pemberian kuota transaksi diberikan untuk harian, namun termasuk untuk perdagangan berjangka (forward).
Sebelumnya, BI melarang bank nasional mengacu transaksi valas di luar negeri (NDF). Hal ini lantaran perdagangan NDF bersifat spekulatif. "NDF di Singapura tengah dalam proses penyelidikan. Dari informasi yang diterima BI, kemungkinan itu (NDF) tidak akan digunakan lagi," ujar Halim.