EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengancam akan memberi sanksi bank devisa nasional yang melakukan transaksi valas berjangka di luar negeri (NDF). Bank sentral telah mengirim surat kepada bank untuk menegaskan larangan tersebut.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan transaksi NDF dilakukan di sejumlah negara seperti Singapura, London, dan New York. Menurutnya, BI tidak memiliki otoritas melarang bank di negara itu bertransaksi rupiah. Transaksi di NDF bersifat spekulatif sehingga mengancam stabilitas nilai tukar rupiah.
"Kami menegaskan kepada bank apabila transaksi NDF dilarang. Kalau misalnya ada yang transaksi, kami sanksi," ungkapnya di Jakarta, Kamis (7/2). Larangan itu sebelumnya sudah masuk dalam Peraturan Bank Indonesia No 10 Tahun 2008.
Untuk menjaga stabilitas rupiah, bank sentral meminta bank menentukan kuota untuk transaksi valas harian, termasuk berjangka. Asosiasi perbankan akan diminta memberikan kuota transaksi valas bagi bank lokal. Sedikitnya ada 30 bank dalam negeri yang melayani transaksi valas.
Penentuan kuota itu juga termasuk untuk menentukan nilai tukar dalam perdagangan. Mekanisme penentuan nilai tukar tersebut, kata Halim, seperti mekanisme Jakarta Interbank Offered Rate (Jibor) atau suku bunga antarbank. Dalam mekanisme itu, suku bunga ditentukan bersama oleh bank yang melakukan transaksi. N Nur Aini