EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini perubahan tata cara pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dalam eksplorasi minyak dan gas yang tengah dalam tahap pengkajian akan mendorong produksi migas.
Meskipun demikian, Pelaksana Tugas Kepala BKF Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan produksi migas tidak hanya bergantung pada insentif ini.
"Jika nanti produksi (migas) tidak naik, itu urusan lain," tutur Bambang kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (21/2).
Bambang menjelaskan, pengenaan PBB terhadap wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) nantinya akan dikenakan pada areal yang digunakan untuk eksplorasi. Sebab selama ini yang menjadi keluhan KKKS adalah seluruh area eksplorasi dikenakan PBB.
"Nanti yang mau dikenakan hanya yang produktif saja. Nanti formulasinya akan dikenalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengakui adanya kemungkinan penurunan penerimaan PBB khususnya di sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3). Meskipun demikian, kompensasi berupa kenaikan produksi migas dapat menjadi tambahan tersendiri bagi lifting migas.
Di samping tentunya peningkatan investasi di sektor ini. Sebagai gambaran, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2013, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp 27,3 triliun. Dalam APBN-P 2012, penerimaan PBB tercatat Rp 29 triliun dan Rp 21 triliun diantaranya berasal dari PBB sektor P3.