EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan surat edaran yang menegaskan telah berlakunya Peraturan BI tentang kepemilikan saham bank umum. Dalam hal ini, pemegang saham pengendali (PSP) asing bisa memiliki lebih dari 40 persen saham dari modal yang dimilikinya di bank umum.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, menyatakan surat edaran BI tersebut tentunya akan dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan yang masih digodok di DPR. "Kami belum putuskan soal permodalan asing tersebut. Cuma, sejauh ini masih dibahas tiga pilihan yang memungkinkan," kata Harry kepada ROL di Gedung DPR Jakarta, Rabu (13/3).
Pertama, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil keputusan bagaimana negara menanggapi masalah permodalan bank asing di Indonesia. Kedua, Indonesia bisa memilih pola Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu 49 persen. Meskipun kenyataannya, kata Harry, di Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 1999 mengizinkan kepemilikan asing di bank domestik hingga 99 persen. Namun, pemerintah telah mengusulkan kepada WTO sebanyak 51 persen.
Ketiga, asing boleh memiliki hingga 100 persen namun menggunakan pola seperti yang diterapkan Singapura dan Malaysia. Kedua negara tersebut membatasai kepemilikan asing sampai 30 persen saja. Namun, ada klausul khusus untuk kepemilikan saham bank oleh asing di atas 30 persen dengan orientasi menggarap pasar internasional. Kemudian, 30 persen saham berikutnya dimiliki Grup II, 30 persen saham berikutnya dimiliki Grup III, dan 10 persen saham berikutnya dimiliki Grup IV. "Antar grup tidak boleh terafiliasi dalam perbankan," kata Harry.
Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam surat edaran tersebut menagatakan PSP yang merupakan warga negara asing atau berbadan hukum di luar negeri berhak memiliki saham lebih dari 40 persen dari modal bank. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan lain, yaitu berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi Indonesia melalui bank yang akan dimilikinya.
Komitmen tersebut, kata Halim, disampaikan secara tertulis. "Isinya memuat sektor ekonomi dan wilayah Indonesia yang akan mereka prioritaskan," ujarnya. Besaran jumlah penyaluran kredit produktif harus mengacu kepada ketentuan BI mengenai kewajiban penyaluran kredit produktif sesuai dengan kelompok kegiatan usaha bank.
Bagi PSP berupa badan hukum lembaga keuangan atau badan hukum lembaga keuangan bank di luar negeri yang akan memiliki saham lebih 40 persen dari modal bank harus mendapatkan rekomendasi dari otoritas pengawas negara asal (home country). Isi rekomendasi tersebut berupa keterangan reputasi baik calon PSP, dan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perbankan. Peningkatan kepemilikan saham tersebut dapat dilakukan setelah 31 Desember 2013.
Lembaga Riset KATADATA menunjukkan setidaknya ada 10 bank swasta yang dimiliki oleh asing di Indonesia. Misalnya Bank CIMB Niaga yang 97,9 persennya dimiliki Malaysia, Bank Internasional Indonesia (BII) yang 97,5 persennya dimiliki Malaysia, Bank OCBC NISP yang 85,06 persennya dimiliki Singapura, dan Hana Bank yang 75,1 persen sahamnya dimiliki Korea Selatan.
Berikutnya Bank Permata yang 44,5 persen sahamnya dimiliki Inggris, Bank QNB Kesawan yang 65,59 persennya dimiliki Timur Tengah, Bank Swadesi yang 76 persennya dimiliki India. Bank ICBC yang 97,83 persennya dimiliki Cina, Bank Ekonomi yang 98,94 persennya dimiliki Inggris, dan UOB Buana yang 98,99 persennya dimiliki Singapura.