EKBIS.CO, JAKARTA -- Kewajiban bank asing untuk berbadan hukum Indonesia alias berbentuk Perusahaan Terbatas (PT) mendapat penolakan dari Forum Bank Asing Indonesia (FBAI). FBAI pun meminta DPR untuk meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurut ekonom Universitas Gadjah Mada, Sri Adiningsih, perbankan asing harus mampu melihat operasinya di Indonesia. "Memang tak semua KCBA wajib menjadi PT. Mereka harus dipilah mana yang harus berbentuk PT dan mana yang tetap berbentuk KCBA," kata Sri kepada ROL, Kamis (14/3).
FBAI harus melihat niat baik dari usulan pembentukan bank asing berbadan hukum Indonesia. Seperti dilihat, banyak bank asing yang saat ini beroperasi penuh di Indonesia, mulai dari perkotaan besar hingga pelosok daerah.
Bank-bank asing yang sudah masuk ke daerah dan menghimpun dana serta menyalurkan pendanaan dari dan ke daerah sebaiknya ke depannya berbentuk PT. Sedangkan bank asing yang operasionalnya terbatas, misalnya di Jakarta saja, maka bisa tetap berbentuk KCBA. Apalagi, kata Sri, dari tahun ke tahun bank asing meraup laba yang terus bertumbuh signifikan setiap tahunnya dari pasar Indonesia.
Sri mengatakan negara perlu waspada menghadapi rencana Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Bank-bank, lokal dan asing, nantinya bisa saja ditransformasi menjadi bank ASEAN. Bank-bank di Indonesia yang sudah membuat cabang di luar negeri juga tak perlu khawatir jika aturan serupa juga diterapkan misalnya terhadap Bank Mandiri yang ada di Malaysia atau Singapura.