EKBIS.CO, JAKARTA -- Setelah sebelumnya menegaskan tak akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kini pemerintah melunak. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik bahkan berujar pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan kenaikan harga.
Ia mengatakan harga BBM bersubsidi yang masih berada di level Rp 4500 sudah tak cocok dengan perhitungan ekonomi. Selain itu harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) yang terus meningkat, hingga level 114 dolar AS per barel, juga menjadi alasan lain.
Subsidi yang terus naik hingga terancam mencapai Rp 300 triliun juga semakin membebani anggaran pemerintah. "Makanya kita sedang kaji," tegasnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (15/3).
Namun, politisi Demokrat ini menilai kenaikan akan menjadi opsi terakhir. Dikatakannya pemerintah akan segera menaikan harga BBM jika semua opsi penghematan yang kini dilakukan tak signifikan.
Diutarakannya pula, BBM bersubsidi bukan hanya soal ekonomi semata tetapi juga sosial dan kemiskinan. Kemungkinan akan ada skema tertentu agar masyarakat ekonomi bawah tak terkena imbas kenaikan ini.
"Ini fokus kami dalam pembahasan. Karenanya sabar sedikit. Apapun keputusannya tetap pikiran utamanya adalah rakyat golongan tak mampu," jelasnya. "Tunggu, sabar, kapan tanggalnya (kenaikan) belum," tambahnya.
Ia pun menuturkan pemerintah harus jernih membahas hal ini. Menurutnya pihaknya tak mau terbawa desakan dan ketakutan politik.
Sebelumnya, staf khusus Presiden Bidang Penanggulangan Kemiskinan HS Dilon sempat berujar opsi kenaikan BBM bersubsidi akan diambil pemerintah April nanti. "Beliau (Presiden) menunggu bulan April, karena ada pekerjaan besar sampai akhir bulan tiga (Maret)," katanya.
Menurutnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah lama memikirkan kenaikan harga BBM. Namun SBY senantiasa mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.
Berbeda dengan 2012, yang harus menunggu harga ICP rata-rata 15 persen, di tahun ini pemerintah memiliki hak penuh untuk menaikkan BBM bersubsidi tanpa syarat. Langkah kenaikan BBM bersubsidi juga tak perlu izin DPR karena tak terdapat dalam UU APBN.