Ahad 17 Mar 2013 06:19 WIB

PGN Resmi Akuisisi Dua Blok Migas

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
PGN
PGN

EKBIS.CO, JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) melalui anak usahanya PT Saka Energi Indonesia (SEI) mengakuisisi dua blok migas dalam negeri.

Perusahaan pengangkutan dan penjualan gas itu, turut berpartisipasi dalam kepemilikan 20 persen Blok Ketapang, Jawa Timur dan Blok Bangkanai, Kalimantan Tengah. Aksi di sektor hulu migas ini merupakan langkah baru PGN di bisnis hulu migas.

"Ini dilakukan sebagai bentuk realisasi pengembangan bisnis dan komitmen untuk memperkuat ketahanan pasokan gas jangka panjang serta meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso dalam siaran pers, Ahad (17/3).

Ia menegaskan PGN bakal mencari peluang lain di hulu migas yang potensial memperkuat portofolio bisnis energi perseroan. "Saat ini PGN bersama dengan SEI juga mencari opportunity lainnya untuk penyertaan di hulu migas lain," katanya menjelaskan.

Untuk blok Ketapang, PGN mengakuisisi 20 persen saham dari Sierra Oil Service Ltd. Blok ini sendiri dioperatori perusahaan asal Malaysia Petronas Caligari.

Ketapang PSC diperkirakan memiliki cadangan setara dengan 84 juta barel setara minyak (mmboe). Produksi diperkirakan akan dimulai pada tahun 2014, dengan puncak produksi sebesar 25 ribu barel per hari (bph) dan gas sebesar 50 juta kaki kubik per hari (mmscfd).  

Sebelumnya, keinginan mengakuisisi blok migas sudah terungkap sejak 2012 lalu. "Sebenarnya ada tujuh blok yang kita bidik namun kami akan ambil dua,," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Heri Yusup.

Menurutnya, blok yang akan diakuisisi lebih pada blok produksi bukan eksplorasi. Pasalnya, pihaknya ingin cepat menggenjot produksi. 

PGN mengeluarkan dana hingga Rp 5 triliun untuk upaya ini. Di 2013 ini, PGN pun membidik blok migas di Amerika Serikat. Selain akuisisi blok, perseroan juga sedang menjajaki blok di Afrika dan Asia. Rencana ini masih dimatangkan kembali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement