EKBIS.CO, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal memeriksa 11 importir yang diduga sengaja tidak mengurus dokumen agar kontainer berisi bawang putih impor tertahan di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. KPPU akan mulai memanggil importir itu pada Jumat pekan ini.
Ketua Bidang Humas dan Hukum KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan sudah ada indikasi importir sengaja membiarkan kontainer terlantar. "Kami sepakat untuk melanjutkan proses sampai ke perkara, karena sudah terjadi indikasi kartel," ujar Syarkawi, Senin (18/3).
Komisioner KPPU Munrokhim Misanam melihat ada unsur kesengajaan importir menahan barang di pelabuhan dengan memanfaatkan peraturan masa transisi. Untuk mengatasi polemik ini, dalam jangka pendek menurut dia pemerintah perlu menunjuk Bulog untuk mengimpor bawang.
Cara ini perlu diambil agar para spekulan jera. Selain itu, impor bawang putih menurut dia tidak perlu menggunakan alokasi. Pasalnya, selain tidak diproduksi di dalam negeri, sistem alokasi impor rawan penyimpangan.
"Tata niaga harus menjamin pasokan yang pasti," ujarnya.