EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Chatib Basri mengaku belum mengetahui dugaan penjualan Blitzmegaplex kepada investor Korea Selatan, CJ CGV. "Saya belum tahu. Saya belum cek," tutur Chatib di Jakarta, Selasa (9/4).
Chatib menjelaskan, pada dasarnya bioskop tidak dapat dimiliki oleh investor asing. Sebab, bioskop masuk ke dalam daftar negatif investasi (DNI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36/2010. Chatib menjanjikan penjelasan setelah melakukan pengecekan terhadap kabar tersebut.
"Nanti saya cek dulu."
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Dedi Gumelar mencium adanya dugaan penjualan Blitzmegaplex kepada raksasa hiburan asal Korea Selatan CJ CGV. Hal tersebut terlihat dari perombakan jajaran direksi yang mayoritas ditempati oleh orang Korea Selatan.
"Jika dilepas ke investor Korea Selatan, itu jelas pelanggaran," kata Miing, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, Miing mengatakan pemerintah belum mencabut Perpres 36/2010. Oleh karenanya bioskop belum dikeluarkan dari DNI. DPR, kata Miing, telah memberikan peringatan agar izin bagi masuknya penanaman modal asing pada bioskop dan kebudayaan tidak diberikan.