EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Achmad Ardianto meminta pemerintah hati-hati dalam menetapkan royalti batu bara.
"Harga sedang turun jadi rencana ini harus dihitung benar," katanya saat dihubungi Republika Online, Selasa (23/4).
Ia juga menilai kualitas batu bara juga harus dilihat. Bila high coal mungkin saja royalti bisa dinaikkan karena harga yang mahal namun bila low rank pemerintah mungkin bisa berfikir ulang.
Pengamat energi Maydin Sipayung menilai keputusan ini bisa membawa dampak negatif. Khususnya bagi para pemegang PKP2B.
Pasalnya aturan royalti yang berlaku untuk kelompok ini sudah cukup baik. Di mana, royalti dipatok sebesar 13,5 persen ditambah pajak sebesar 45 persen.
"Mungkin bisa diterapkan untuk pemegang kontrak karya," katanya. Karena royalti untuk pemegang izin ini minim, di kisaran tiga hingga tujuh persen.