Rabu 05 Jun 2013 17:39 WIB

Mendag Desak Perbankan Turunkan Suku Bunga Pinjaman

Red: Nidia Zuraya
Suku bunga bank (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suku bunga bank (ilustrasi).

EKBIS.CO, TANGERANG -- Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mendesak agar perbankan bisa menurunkan tingkat suku bunga pinjaman untuk menggairahkan ekonomi dalam negeri. "Kita minta sektor perbankan supaya suku bunga jangan 15 persen, 13 persen, 10 persen ataupun 8 persen, tapi lebih rendah dari itu," kata Gita dalam Dialog Menteri Perdagangan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia di Serpong, Tangerang, Banten, Rabu (5/6).

Tingkat suku bunga pinjaman di Indonesia, menurut dia sangat tinggi jika dibandingkan dengan suku bunga pinjaman di Malaysia dan Singapura yang hanya berkisar 1-2 persen. "Di 'starting line'-nya saja kita sudah kalah 13 persen, bagaimana bisa mengedepankan semangat UKM agar mereka bisa lebih bersaing dengan pesaing dari luar negeri, ini sulit," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Gita mendorong agar putra-putri Indonesia mampu menghasilkan produk-produk elektronik seperti telepon seluler, televisi dan radio di dalam negeri. Menurut dia, sektor industri dalam negeri perlu untuk dikembangkan agar bisa memberikan kontribusi yang lebih besar pada nilai konsumsi dalam negeri yang saat ini masih didominasi oleh barang-barang dari luar negeri.

Menurut dia, harga-harga produk luar negeri bisa lebih murah daripada produk dalam negeri karena beban suku bunga pinjaman luar negeri yang rendah. Dia menjelaskan bahwa tingkat konsumsi produk dalam negeri saat ini masih jauh lebih rendah daripada konsumsi produk luar negeri. Gita berharap supaya konsumsi domestik bisa didominasi oleh produk-produk dalam negeri.

"Ini kepentingannya bukan hanya kue konsumsi yang terus meningkat, tapi juga agar kita bisa bangga bahwa putra putri kita bisa mengisi toko-toko dengan baju, jeans dan ponsel buatan dalam negeri," tegasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement