EKBIS.CO, JAKARTA--Langkah bisnis PT Bank Muamalat Indonesia di Malaysia terkendala aturan perbankan. Meski pertumbuhan Bank Muamalat di negara itu terbilang cukup pesat , namun bank kesulitan mengembangkan bisnisnya karena regulasi negeri jiran yang cukup ketat.
“Satu-satunya kendala adalah regulasi,” ujar Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Muamalat Andi Buchari, saat ditemui di Ritz Carlton, belum lama ini.
Andi mengatakan regulasi lokal di Malaysia membatasi cabang Bank Muamalat tidak boleh bertransaksi dalam ringgit. Tak hanya itu, Malaysia juga memberlakukan pembatasan pembukaan kantor.
Pembatasan lain adalah adanya penghitungan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN). “Jadi setiap ada dana yang masuk di cabang , tetap harus diperhitungkan, tidak boleh melebihi PKLN yang dihitung dari modal maksimum 20 persen,” kata Andi.
Saat ini Bank Muamalat terus berupaya agar regulasi tersebut dilonggarkan. “Alhamdulillah sekarang sudah bisa membangun beberapa outlet tambahan di Malaysia,” ucapnya.
Dulu, bank hanya mempunyai satu cabang, namun saat ini sudah boleh menambah lima kantor dalam bentuk Customer Service Point (CSP), terutama di kantong-kantong tenaga kerja Indonesia di Malaysia. CSP adalah sejenis kantor kas, namun ukurannya lebih kecil.
Tak hanya sampai di situ, Bank Muamalat akan terus berusaha hingga pembatasan transaksi dalam ringgit ditiadakan. “Karena kami ada di Malaysia yang bermata uang ringgit. Kalau tidak bisa menghasilkan ringgit ya susah,” ujar Andi.
Bank syariah pertama Indonesia ini berharap ada perlakuan yang sama untuk bank-bank Indonesia yang ada di Malaysia, sebagaimana bank Malaysia di Indonesia yang tidak ada batasan.