EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada tiga perusahaan asuransi yang dimasukkan dalam pengawasan khusus karena belum memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan.
"Ada tiga asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus kami," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/6).
Perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Nusantara yang pada Rabu lalu (12/6) dicabut izin usahanya oleh OJK dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang masih dalam proses pengawasan. Sedangkan untuk nama perusahaan asuransi ketiga yang masuk dalam pengawasan khusus, dia enggan menyebutkannya. "Nanti deh," ujar Dumoly.
Namun, diduga perusahaan ketiga tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) yang mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada 2008 lalu dengan total kerugian Rp 360 miliar.
Sementara itu, lanjut Dumoly, untuk Asuransi Bumi Asih memang baru dimasukkan ke dalam pengawasan khusus seminggu yang lalu. Terkait dengan kemungkinan juga dicabutnya izin usaha Bumi Asih dan kejelasan nasib nasabah perusahaan asuransi tersebut, dia menegaskan pihaknya saat ini masih fokus untuk melakukan proses pengawasan khusus dan belum memikirkan hal itu "Saya kira urusan nanti itu. Urusan saya soal status pengawasan," katanya.