EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Gakopti) mendukung peraturan menteri perdagangan (permendag) tentang harga jual pemerintah (HJP) untuk kedelai dan harga beli petani (HBP) untuk kedelai.
Ketua umum Gakopti Aip Syarifudin mengatakan, pada prinsipnya kalau HJP untuk kedelai sebesar Rp 7.450 per kilogram dan HBP untuk petani sebesar Rp 7.000 per kilogram sudah sesuai dengan usulan pihaknya.
Untuk itu, pihaknya menyetujui ketetapan permendag itu karena tidak merugikan bahkan menguntungkan petani kedelai. "Karena biaya produksi kedelai berkisar antara Rp 5.000 sampai Rp 6.000 per kilogram. Jadi kita mendukung permendag tersebut," ujarnya saat dihubungi Republika, Jumat (14/6).
Namun dia menekankan, HBP sebanyak Rp 7 ribu per kilogram itu harus memenuhi kriteria dan standar.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia, Kamis (13/6), akhirnya resmi menetapkan harga jual pemerintah (HJP) untuk kedelai sebesar Rp 7.450 per kilogram dan harga beli petani (HBP) untuk kedelai sebesar Rp 7.000 per kilogram. Ketetapan itu kemudian dituangkan dalam bentuk permendag.
Permendag itu adalah Permendag No 26/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang penetapan harga penjualan kedelai di tingkat pengrajin tahu atau tempe dalam rangka stabilisasi harga kedelai.
"HJP nya sebesar Rp 7.450 per kilogram," ujar direktur jenderal perdagangan dalam negeri (PDN) Kemendag Indonesia Srie Agustina kepada Republika, Jumat.
Kemudian, dia melanjutkan, Permendag yang kedua yaitu nomor 25/M-DAG/PER/6/2013 tentang penetapan harga pembelian kedelai petani dalam rangka program stabilisasi harga kedelai yaitu Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp 7.000 per kilogram.