Senin 17 Jun 2013 23:14 WIB

UU APBNP 2013 Disahkan

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Mansyur Faqih
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Suasana Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR mengesahkan perubahan UU Nomor 19/2012 tentang APBN 2013 menjadi undang-undang. Demikian kesimpulan rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Marzuki Alie di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/6) malam.  

Dalam pemungutan suara yang dilakukan, sebanyak 338 anggota DPR menyetujui pengesahan RUU APBNP 2013. Rinciannya 143 anggota Fraksi Partai Demokrat, 98 anggota Fraksi Partai Golongan Karya, 40 anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, 33 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan 23 anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Sedangkan jumlah anggota DPR yang menolak pengesahan RUU APBNP 2013 tercatat 181 anggota. Dengan rincian 91 anggota Fraksi PDI Perjuangan, 51 anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, 25 anggota Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya dan 14 anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat.  

Menkeu Chatib Basri yang mewakili pemerintah mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota parlemen terkait keputusan dalam rapat paripurna. Pemerintah, ujar Chatib, memahami perbedaan pendapat yang hadir dalam setiap tahapan pembahasan RUU APBNP 2013.  

"Tapi kami pahami itu sebagai dinamika demokrasi yang kita bangun sejak era reformasi," kata Chatib. 

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah beranggapan pengesahan RUU APBNP 2013 penting guna membangun kehidupan bernegara yang seimbang antara pemerintah dan parlemen. "

Dalam rapat tersebut, sempat terjadi insiden antara sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia yang hadir di balkon ruangan dengan petugas pamdal DPR. Saling dorong dan saling pukul terjadi tak lama setelah RUU APBNP 2013 disahkan menjadi UU APBNP 2013. Ketua DPR Marzuki Alie pun mengimbau agar pamdal tidak mengambil tindakan represif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement