EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan I Anny Ratnawati memahami pertanyaan yang timbul di masyarakat terkait eksekusi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Terlebih, pada Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6), Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 19 Tahun 2012 tentang APBN Tahun 2013 telah disahkan menjadi UU APBNP 2013. "Iya betul, tapi kan juga program-program BLSM-nya harus siap segera pada saat pengumuman nanti," ujar Anny.
Hal itu dismapaikan dia usai Sosialisasi Kebijakan Kenaikan BBM dan Kompensasinya Kepada Para Pimpinan Organisasi Perempuan Tingkat Pusat di Auditorium Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rabu (19/6).
Sebagai gambaran salah satu kompensasi kenaikan harga BBM adalah BLSM. Dalam UU APBNP 2013, anggaran BLSM tercatat Rp 9,318 triliun. Pemberian akan dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada Juni dan September 2013.
Besaran yang diterima setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) adalah Rp 150 ribu per bulan dengan besaran empat bulan bagi 15,5 juta RTS.
Anny menjelaskan pencairan anggaran BLSM sangat tergantung pada kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian Sosial. "Tapi, kita sudah koordinasi kemarin dan mereka menyatakan semua dokumen siap," kata Anny.
Lebih lanjut, Anny menjelaskan pemberian BLSM dan kenaikan harga BBM akan diupayakan secara bersamaan. "Tapi, barengannya gimana nanti, pokoknya harus sejalan," ujar Anny.
Terkait proses pengundangan, Anny memastikan prosesnya akan selesai dalam satu hingga dua hari mendatang. "Ini diupayakan segera selesai," katanya menegaskan.