Selasa 02 Jul 2013 13:27 WIB

Kemenperin Akan Berikan 100 Sertifikasi SVLK kepada IKM

Red: Nidia Zuraya
Verifikasi kualitas kayu (ilustrasi)
Foto: Antara
Verifikasi kualitas kayu (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana memberikan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk 100 industri kecil dan menengah (IKM) pada tahun 2014. Sertifikasi tersebut akan diberikan kepada IKM yang sudah melakukan ekspor guna menjamin legalitas kayu tersebut.

"Saya sudah menganggarkan untuk 100 sertifikasi IKM pada tahun 2014, biayanya tidak sedikit," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Euis Saedah usai membuka Pameran Gelar Produk Unggulan Jawa Timur di Jakarta, Selasa (2/7).

Euis mengatakan besaran anggaran yang disiapkan untuk sertifikasi tersebut adalah Rp 27 juta untuk tiap satu sertifikat dan ditargetkan sebanyak 100 IKM akan mendapatkan sertifikat tersebut. "Sertifikasi tersebut ditujukan untuk IKM furnitur, dan dalam pelaksanaannya kami akan bekerjasama dengan Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (Asmindo," ujarnya.

Euis menjelaskan pihaknya akan berkonsentrasi untuk wilayah Jawa terlebih dahulu, dan pihaknya juga akan menerima rekomendasi dari Asmindo untuk IKM mana saja yang harus didahulukan.

"Populasi di Jawa memang lebih banyak, namun juga telah dilakukan kunjungan ke Sulawesi Selatan, mereka juga membutuhkan," ungkapnya.

Pada 2013 para pengusaha dan perajin, terutama furnitur dan kerajinan kayu, harus mengantongi lisensi ekolabel SVLK untuk melakukan ekspor khsususnya untuk negara tujuan Eropa. SVLK merupakan sertifikat jaminan legalitas kayu, yang dibentuk untuk memberikan kepercayaan publik melalui jaminan lacak balak kayu, bahwa pasokan kayu berasal dari sumber yang legal dan memenuhi persyaratan peraturan yang sah (legal compliance).

Jaminan legalitas produk kayu harus dibuktikan dengan sistem yang dibangun dalam pergerakan kayu mulai dari hulu (asal bahan baku), sampai ke hilir (pemasaran hasil olahan). Indonesia telah mewajibkan eksportir produk kayu untuk memperoleh sertifikasi legalitas kayu sebelum melakukan ekspor melalui penerapan Dokumen V-Legal sebagai lisensi ekspor.

Data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) atau Licence Information Unit (LIU) Kementerian Kehutanan menunjukkan, hingga akhir April 2013, dokumen ekspor tersebut telah diterbitkan lebih dari 24 ribu unit ke 139 negara tujuan, termasuk 26 negara Uni Eropa.

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement