Rabu 03 Jul 2013 21:56 WIB

Ada 70 Juta Ponsel di Indonesia tak Miliki IMEI

Rep: Rr. Laeny Sulistyawati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)
Foto: IMEI.ORG
Nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI)

EKBIS.CO, JAKARTA--Tercatat 250 juta unit telepon selular yang beredar di Indonesia, 70 juta unit telepon  di antaranya tidak memiliki  nomor identitas telepon seluler (international mobile equipment identity/ IMEI). Keterangan itu diungkapkan Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Dia menjelaskan, sebenarnya pendaftaran IMEI telepon seluler ponsel dalam kurun waktu empat sampai lima bulan pertama di 2013 saja sudah mencapai lebih dari 40juta unit. Angka itu melonjak dibanding tahun lalu hanya sekitar 50-60 juta unit telepon seluler yang didaftarkan untuk mendapatkan IMEI.

Ia melihat situasi itu sebagai bukan saja cerminan pertumbuhan ekonomi relatif baik, tetapi juga keharusan untuk melakukan industrialisasi di dalam Indonesia. Gita menyadari masalah tersebut akan terus berefek ke perspektif ekonomi, fiskal, sosial, hingga keamanan. Sedikitnya potensi kerugian yang harus diderita sebesar Rp 35 triliun.

Kerugian itu belum termasuk dengan pajak yang semestinya diterima negara. Untuk itu, Kemendag akan mengambil sikap secara kolektif secara kebersamaan dan kelembagaan.

"Kami sepakat mengambil sikap secara kolektif secara kebersamaan dan kelembagaan," ujarnya. ‘’Kita harus bekerja sama dengan kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) karena mereka kan yang melakukan pendafataran,’’ imbuhnya.

Dia menegaskan, Kemendag Indonesia akan membuat langkah-langkah pemberantaasan. Beberapa yang telah dilakukan yakni inspeksi mendadak (sidak), kunjungan dan penegasan ke seluruh pemangku kepentingan termasuk ke pedagang-pedagang yang selama ini menjual produk yang mungkin diklasifikasikan tidak memiliki nomor IMEI.

Ia menegaskan perusahaan yang terlibat harus ertanggung jawab memberikan jasa dan barang sesuai peraturan yang ada. Kemudian dalam jangka menengah dan ke depannya, Kemendag, ujarnya akan lebih berdiskusi dengan lembaga-lembaga di bagian hulu, yaitu Kementerian Keuangan, termasuk bea cukai perpajakan, dan  aparat keamanan.

Dia menjelaskan, jika masyarakat ingin mengetahui apakah telepon seluler yang dimiliki memiliki nomor IMEI atau tidak maka dapat memencet *#06#.  Dia menambahkan, jika tidak ada angka IMEI yang keluar, maka bisa dipastikan bahwa ponsel itu ilegal atau tidak memiliki nomor IMEI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement