EKBIS.CO, JAKARTA -- Kalangan dunia usaha mengeluhkan beratnya sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum memperoleh tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu) dari pemerintah. "Dari syarat-syaratnya itu sebenarnya pemerintah tidak ingin memberikan (tax holiday). Berat sekali," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Rabu (24/7).
Ketentuan mengenai tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sektor industri yang berhak menerima fasilitas itu antara lain logam dasar, permesinan, sumber daya terbarukan dan kilang minyak bumi.
Sofjan menilai beleid yang ada saat ini mutlak harus direvisi. "Disesuaikan saja dan kasih begitu mudahnya sehingga orang mau investasi dulu. Kalau dibuat susah, siapa yang mau investasi?," katanya.
Sofjan kemudian menceritakan pengalamannya bertemu salah satu petinggi perusahaan minyak multinasional asal Amerika Serikat ExxonMobil. Saat itu Sofjan menanyakan mengapa Exxon lebih memilih untuk membangun kilang di Singapura yang notabene tidak memiliki sumber minyak. Petinggi tersebut mengatakan di Singapura terdapat berbagai fasilitas termasuk tax holiday.
Selain kilang minyak, Sofjan mengatakan Exxon juga berencana untuk merealisasikan investasi masif di negara tetangga Indonesia, Papua Nugini. "Apa kita lebih jelek dari itu? Jadi, kita ini bikin diri kita susah sendiri. Orang lain itu mau masuk, tapi kalau kita tidak welcome, dia akan pindah ke negara lain," kata Sofjan.
Sebenarnya tanpa tax holiday pun, aktivitas pengusaha tetap berjalan. "Namun, tambahan investasi yang diharapkan sulit terwujud," ujarnya.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rahmat Gobel menilai aspek terpenting dalam dunia usaha di Indonesia adalah kepastian hukum. "Mau tax holiday diberikan, kalau kepastian hukum ga jelas ya susah juga. Kita hanya ingin kepastian terhadap peraturan yang ada. Itu saja agar jangan nanti sudah dikasi tax holiday, tahunya ada masalah di belakang," papar Rahmat kepada ROL, Rabu (24/7).