Jumat 16 Aug 2013 09:31 WIB

Legislator: Kewenangan SKK Migas Harus Dipecah

Rep: Satya Festiani/ Red: Citra Listya Rini
SKK Migas
Foto: Migas
SKK Migas

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Satya Widya Yudha, mengatakan kewenangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) harus dipecah. 

Hal tersebut perlu dilakukan terkait penangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Kita mempertimbangkan bahwa kelembagaan tak boleh terlalu super. Teman-teman di komisi VII harus membahas. Kita split beberapa kewenangannya, di SKK dan di Dirjen Migas," kata Satya di Gedung DPR, Jumat (16/8).

Menurutnya, ide dari pembentukan BP Migas adalah independensi, yakni agar pemerintah tidak begitu saja melakukan intervensi. Ide tersebut harus tertuang dalam perencanaan undang-undang saat ini. 

"Independensi tetap dipertahankan, tetapi kewenangan dibagi supaya tak ada pemusatan kewenangan," ujar Satya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement