EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi kewenangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan buyback (pembelian kembali) saham tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Hal tersebut dilakukan untuk menekan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan OJK akan mengawasi aksi buyback tanpa RUPS secara penuh untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu. "Kalau misalnya kita membeli kembali saham kita di pasar. Itu pun harus ada syaratnya yang tepat agar kemudian buyback dimungkinkan ini dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu," ujar Muliaman yang ditemui usai ketika Sosialisasi UU Lembaga Keuangan Mikro, Kamis (22/8).
Muliaman mengatakan buyback tanpa RUPS bukanlah sesuatu yang spesial. Jika situasinya dianggap perlu, hal tersebut dapat dilakukan. Pemerintah pernah memberikan kewenangan pada emiten untuk melakukan buyback tanpa RUPS pada saat krisis 2008. Ketika itu, emiten tetap wajib melakukan keterbukaan informasi buyback.
Mengenai aturannya, Muliaman mengatakan Surat Edaran yang selama ini dicabut diterapkan kembali. OJK juga telah bertemu dengan pemangku pasar seperti pasar modal, pensiun, dan dana pensiun. Menurutnya, buyback merupakan hal yang paling banyak diharapkan kalangan industri.