Kamis 22 Aug 2013 12:13 WIB

OJK Akan Edukasi Masyarakat Agar 'Melek Finansial'

Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengedukasi masyarakat agar 'melek finansial' yang selama ini dinilai masih kurang memahami dalam hal tersebut, terutama investasi. "Selama ini masyarakat masih belum memahami betul tentang keuangan, karena itu OJK akan melakukan edukasi agar "melek finansial atau "melek keuangan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam pidatonya pada acara 'Sosialisasi Undang-Undang Nomor I Tahun 2013 tentang Lembaga keuangan Mikro' di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/8).

Untuk itu, Muliaman mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait pendidikan keuangan atau finansial kepada seluruh aspek. "Agar mereka tidak mudah tertipu oleh investasi 'bodong' atau kegiatan-kegiatan yang menawarkan keuntungan besar tetapi tidak tahunya uangnya dibawa kabur," ujarnya.

Dia juga mengatakan agar masyarakat harus mengetahui lembaga-lembaga yang menjalankan investasi harus mengantongi izin dari OJK. "Kebanyakan masyarakat baru melapor ke OJK ketika mereka sudah tertipu tawaran investasi yang tidak sehat itu," katanya.

Muliaman mengatakan salah satu bentuk peningkatan pengawasan terhadap kegiatan investasi atau keuangan lainnya, yakni pembukaan kantor OJK di enam daerah mulai 1 Januari 2014.

Keenam daerah tersebut, yakni Jakarta (R1), Bandung (R2), Surabaya (R3), Semarang (R4), Medan (R5) dan Makassar (R6). Dia menyebutkan kantor OJK tersebut, meliputi enam kantor regional dan 35 kantor perwakilan. "Kantor kami nanti ada di Bank Indonesia daerah agar mudah mencarinya," ungkapnya.

Terkait Lembaga Keuangan Mikro, Muliaman mengatakan OJK akan melakukan komunikasi kepada pemerintah, baik gubernur, bupati dan walikota terkait pengawasan kegiatan LKM. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 disebutkan LKM berbentuk badan hukum (perseroan terbatas atau koperasi dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), seperti Gubernur, Bupati atau Walikota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

Dia juga mengatakan akan bekerja sama dengan Kementerian Ekonomi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) serta universitas dan pesantren di daerah untuk lebih membuka akses keuangan. "Agar sistem seluruh kegiatan sektor jasa keuangan stabil, teratur dan akuntabel," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement