EKBIS.CO, JAKARTA -- Salah satu dari empat paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan percepatan investasi. Pemerintah pun mengambil langkah dengan menyederhanakan perizinan investasi.
“Caranya dengan mengefektifkan fungsi pelayanan terpadu satu pintu dan menyederhanakan jenis-jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (23/8).
Hatta mencontohkan, saat ini sudah dirumuskan penyederhanaan perizinan investasi hulu migas. Dari 69 jenis perizinan hanya menjadi 8 jenis perizinan. Pemerintah juga mempercepat dan merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang daftar negatif investasi yang lebih ramah kepada investor.
Selain itu, pemerintah pun mempercepat program investasi berbasis argo, CPO, kakao, rotan, dan mineral local seperti bauksit, nikel, dan tembaga dengan memberikan insentif berupa tax holiday dan tax allowance.
“Ini terkait dengan hilirisasi yang kita percepat serta percepatan renegosiasi kontrak karya dan PKP2T,” katanya. Pemerintah secara resmi mengumumkan empat paket kebijakan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan itu terkait upaya memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah. Kedua, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Ketiga, terkait dengan menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi. Terakhir, mempercepat investasi.