Senin 26 Aug 2013 16:44 WIB

Kebijakan Perluasan TD Valas Kurangi Defisit NPI

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Transaksi valas -ilustrasi
Transaksi valas -ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebijakan Bank Indonesia (BI) berupa perluasan jangka waktu term deposit valuta asing (TD valas) menjadi 1 hari sampai dengan 12 bulan akan banyak diminati, utamanya yang bertenor 1 hari. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keragaman tenor penempatan devisa oleh bank umum di BI.

Ekonom Citibank, Helmi Arman, mengatakan akan ada banyak yang tertarik pada overnight tenor. "Hal tersebut akan meningkatkan dana cadangan BI," ujar Helmi. Potensi penambahan TD valas pun akan terlihat. Jumlah penempatan TD valas saat ini mencapai 1,5 miliar dolar AS.

Perpanjangan tenor TD valas akan memberikan dukungan transaksi modal. Helmi mengatakan defisit neraca pembayaran pun akan berkurang karena adanya surplus pada arus masuk di investasi lainnya. Defisit Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan II-2013 tercatat sebesar 2,5 miliar dolar AS.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan kebijakan lanjutan BI diarahkan untuk meningkatkan pasokan valas secara lebih efektif dan dalam rangka pendalaman pasar uang. Salah satu kebijakan lanjutan tersebut adalah perluasan jangka waktu TD valas yang saat ini 7, 14, dan 30 hari menjadi 1 hari sampai 12 bulan. "Kalau perbankan umum biasa ditempatkan di Nostro atau rekening bank umum yang ada di luar negeri jadi bisa ditempatkan di BI," ujar Agus.

Deputi Gubernur BI, Hendar, mengatakan penambahan tenor TD valas akan memfasilitasi bank yang tidak bisa menempatkan devisa di TD valas karena tenornya tidak cocok. "Nanti akan terfasilitasi. Tidak di offshore, tapi bisa di BI," ucapnya.

Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), Felia Salim, mengatakan BNI tidak kesulitan menghadapi kebijakan TD valas. "Kita tak terlalu berdampak," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement