EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang merancang formula menggunakan pendekatan harga untuk diterapkan pada tata niaga sapi. Meskipun akan merubah pola, namun impor tetap menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan nasional. "Kita tidak akan menciptakan kuota, harga jadi penentu jumlah impor yang akan dilakukan," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi ditemui di Hotel Melia, Selasa (27/8).
Bachrul menjanjikan bahwa referensi impor yang akan diberikan Kemendag akan tetap memerhatikan kepentingan petani, konsumen dan daya beli mesyarakat. Kemendag akan fokus menjaga harga keseimbangan agar kepentingan semua pihak diuntungkan.
Saat ini harga yang layak menurut Kemendag untuk daging yaitu sekitar Rp 76 ribu per kilogram (kg) hingga Rp 86 ribu per kg. Kisaran harga tersebut dianggap sudah menguntungkan feedloter dan petani serta terjangkau di masyarakat.
Dalam waktu dekat, Kemendag juga meminta tambahan impor setara 15 ribu ton daging. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 ribu ton diminta dalam bentuk daging beku dan 9 ribu sisanya dalam bentuk sapi bakalan."Kalau diperlukan bisa ditambah dengan sapi siap potong," katanya.
Tambahan impor ini diperkirakan tiba di Indonesia dalam waktu 2 minggu ke depan. Kemendag juga mempersilakan para importir untuk melengkapi persyaratan apabila ingin mendapat alokasi daging impor.