EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah merencanakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) khusus bagi empat golongan pelanggan pada 2014. "TDL empat pelanggan tersebut naik hingga ke harga keekonomiannya," kata Menteri ESDM Jero Wacik saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Rabu (4/9).
Ia mengatakan, kenaikan tarif akan diberlakukan bagi golongan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600-200.000 VA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600-200.000 VA.
Menurut dia, pihaknya akan membahas lebih rinci lagi kenaikan tarif empat golongan tersebut dengan Komisi VII DPR. Ia juga menambahkan, penerapan penyesuaian tarif listrik berlaku apabila terjadi perubahan indikator makro yaitu kurs, harga minyak, dan inflasi.
Pada 2013, pemerintah telah menaikkan tarif listrik rata-rata 15 persen. Kenaikan tersebut diterapkan setiap tiga bulan sekali dengan rata-rata 4,3 persen yakni per 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 30 Tahun 2012 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Berdasarkan keputusan tersebut, seluruh golongan pelanggan listrik mengalami kenaikan tarif kecuali 450 VA dan 900 VA.