Rabu 11 Sep 2013 12:53 WIB

Akad Perbankan Syariah Harus Sesuai Fatwa DSN-MUI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Perbankan Syariah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perbankan Syariah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Tidak semua akad dapat diimplementasikan di perbankan syariah. Akad-akad yang diterapkan di perbankan syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan sudah ada fatwanya.

"Akad-akad yang belum difatwakan DSN-MUI belum bisa diterapkan dan belum bisa diusulkan ke Bank Indonesia (BI) untuk menjadi produk perbankan syariah," ujar Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Agustianto, di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (11/9).

Beberapa akad yang bisa diterapkan oleh perbankan syariah antara lain Murabahah, Musyarakah, Mudharabah, Musyarakah Mutanaqisah, Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT), Kafalah, Rahn, Wadiah, Qardh, Istishna dan Wakalah. Sementara akad-akad yang belum dapat diterapkan diantaranya Taqsith,  Mushana'ah, Muzara'ah, Musaqah, Ijarah wa Iqtina, Ijarah (Murakkabah) dan 'Athaya.

Dosen Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah, Roikhan mengatakan  berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.100, asas transaksi syariah terdiri dari persaudaraan, keadilan, kemashlahatan, keseimbangan dan universalisme. Karakteristik transaksi syariah antara lain transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha, prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang obyeknya halal dan baik, uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai bukan sebagai komoditas, serta tidak mengandung unsur riba, kezaliman, gharar dan haram.

Dalam kesempatan tersebut Roikhan mengatakan keperluan Sumber Daya Manusia (SDM) di perbankan syariah sangat besar mengingat pertumbuhan lebih dari 40 persen pertahun. "Peluang menjadi pelopor dalam penerapan ilmu ekonomi syariah sangat besar karena masih baru," kata Roikhan.

Kecenderungan kerja sama antarlembaga keuangan syariah regional dan internasional sangat besar. "Lebih 300 lembaga keuangan di lebih 65 negara dengan pertumbuhan 15 persen pertahun," ucapnya. Selain itu, sektor pendukung atau lembaga syariah terkait semakin bertambah misalnya pasar modal, asuransi dan sekuritas.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement