Kamis 26 Sep 2013 14:24 WIB

Kemendag Klaim Harga Beli Kedelai Petani Sudah Tinggi

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Seorang pekerja mengolah kedelai untuk dibuat menjadi tempe.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang pekerja mengolah kedelai untuk dibuat menjadi tempe.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga beli kedelai petani sebesar Rp 7.000 per kilogram (kg) sudah cukup tinggi. Dirjen Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan petani mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari harga tersebut. "Itu sudah maksimal, itu dahsyat. Justru sebelumnya harganya hanya Rp 3.500 karena tidak ada perlindungan," ujarnya ditemui di kantin Kemendag, Kamis (26/9). 

Ia mengatakan harga tersebut sudah layak, dengan memperhitungkan biaya operasional yang dikeluarkan petani. Misalnya untuk pupuk, bibit, irigasi, termasuk tenaga kerja. Namun harga yang berlaku hingga akhir September ini masih akan dikaji lebih lanjut.

Pemerintah juga telah menghapuskan Harga Jual Pengrajin (HJP). Ketentuan ini ditetapkan  dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.49/M-DAG/PER/9/2013 - 13 Juni 2013. Namun Permendag  HJP bulan September masih berlaku sampai dengan 10 Oktober 2013.

Kini siapapun boleh menjadi importir tanpa harus melalui mekanisme importir terdaftar (IT). Bulog, koperasi dan swasta dalam melakukan impor hanya wajib memenuhi ketentuan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Namun, hanya Bulog yang disebutkan harus membeli kedelai petani terutama saat harga di petani di bawah HBP. "Importasi kapan dan berapa saja dibolehkan," kata Bachrul.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendag, Gunaryo mengatakan kebijakan pembebasan harga jual pengrajin sifatnya sementara. Pemerintah masih mencari formula untuk menentukan mekanisme yang cocok untuk menangani komoditas kedelai.

Saat ini Kemendag sedang menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan mengenai pembebasan bea masuk kedelai. Kebijakan ini dikatakan juga bersifat sementara. "Mudah-mudahan policy ini tidak digunakan terlalu lama," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan penghapusan bea masuk kedelai guna menyesuaikan dengan harga pasar dunia yang tinggi. Dengan kebijakan ini, diharapkan terjadi penghematan sebesar 5 persen atau sekitar Rp 400 dari harga saat ini. Menteri Pertanian Suswono mengatakan sistem tarif akan kembali berlaku apabila harga pasar internasional juga turun.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement