Senin 30 Sep 2013 16:35 WIB

Pengamat: Aturan Uang Muka Akan Tekan Pertumbuhan KPR

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Pekerja menyelesaikan pembangunan sebuah proyek perumahan. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat perbankan meyakini bahwa aturan loan to value (LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dapat menekan pertumbuhan kredit untuk KPR. Dalam aturan yang resmi berlaku hari ini (30/9), debitur wajib melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait pemilikan properti dan beragunan properti. Kredit hanya boleh untuk fasiltias pertama/rumah pertama. Bank pun hanya boleh memberikan KPR untuk rumah inden jika KPR tersebut adalah rumah pertama.

Ekonom PT Bank Internasional Indonesia, Tbk (BII), Juniman, memperkirakan pertumbuhan KPR pada akhir 2013 hanya mencapai 18,2 persen, melambat dari akhir tahun 2012 yang mencapai 24 persen. "Dampak yang signifikan pada apartemen dan ruko karena kena aturan yang paling ketat," kata Juniman, Senin (30/9).

Sementara itu, dampak untuk rumah tapak tipe 75 ke bawah tidak akan terlalu besar karena konsumennya adalah end user. Selain terkena dampak dari aturan LTV KPR, perlambatan pertumbuhan KPR juga disebabkan oleh hal lain yang berasal dari pengembang dan konsumen.

Pengembang tengah menghadapi kenaikan cost bunga karena tingginya bunga kredit dari bank. Pengembang juga menghadapi kenaikan harga bahan baku impor karena rupiah terdepresiasi. Di sisi lain, daya beli konsumen tengah menurun karena adanya kenaikan bahan bakar minyak (BBM), suku bunga dan pelemahan rupiah. "Kalau developer menaikkan harga, penjualan tidak ada. Pada akhirnya ini akan berdampak pada perlambatan sektor ini sendiri. Ditambah lagi dengaan peraturan BI," ujar Juniman.

Namun, Juniman menyebutkan keefektifan dari aturan tersebut bergantung keadaan di lapangan. Para pengembang bisa saja mencari celah dari aturan tersebut untuk mendorong penjualan mereka. "Developer juga pintar. Mereka bisa menjual tipe kecil dengan tanah besar. Tipe-tipe besar juga untuk menjembatani aturan itu developer banyak yang memberikan subsidi uang muka," ungkapnya.

Walaupun terdapat banyak celah, aturan tersebut setidaknya dapat meminimalisir kerugian bank di kemudian hari. "Kalau satu nasabah punya 10 KPR, begitu ada crash di properti, yang dirugikan perbankan," ujar dia. Pelaksanaan aturan LTV untuk KPR ini menurutnya butuh waktu sekitar tiga bulan ke depan. "Baik customer maupun  bank sudah aware dengan aturan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement