Selasa 01 Oct 2013 12:23 WIB

Gakoptindo Minta Presiden Berlakukan Kembali Perpres Kedelai

Red: Nidia Zuraya
 Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Gabungan Koperasi Produsen Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberlakukan kembali Perpres No.32 Tahun 2013 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum Bulog untuk pengamanan harga dan penyaluran kedelai karena masalah kemandirian pangan merupakan amanah dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami para pengusaha tempe dan tahu yang tergabung dalam Gakoptindo, setelah mengamati kebijakan Pemerintah dibidang Tata Niaga Kedelai pada bulan September 2013 merasa prihatin dengan terjadinya perubahan kebijakan tentang Tata Niaga Kedelai," kata Ketua Umum Gakoptindo Aip Syarifuddin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa (1/10).

"Kami mengimbau, mengusulkan dan mengharapkan kepada pemerintah, terutama Presiden supaya tetap konsisten memberlakukan Perpres No.32 tahun 2013 karena masalah kemandirian pangan merupakan amanah Undang-Undang Dasar 1045 Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 33 ayat 2," tambahnya.

Sebelumnya, para pengrajin tempe-tahu dan petani kedelai di Indonesia bergembira dan menaruh harapan besar sejak adanya Perpres No.32 Tahun 2013 yang diterbitkan pada tanggal 8 Mei 2013 karena petani kedelai dan pengrajin tempe-tahu akan memperoleh peningkatan kesejahteraan hidup dengan adanya Tata Niaga Kedelai Impor dan Lokal oleh pemerintah. Ditambah lagi dengan dikeluarkannya beberapa Permendag, antara lain tentang ketentuan harga beli kedelai dari petani dan harga jual kedelai kepada pengrajin tempe tahu membuat petani kedelai lebih bergairah menanam kedelai lokal serta kepastian harga kedelai bagi pengrajin tempe dan tahu akan lebih terkendali.

Namun, dengan adanya kebijakan baru dari Pemerintah membuat pelaksanaan Tata Niaga Kedelai tidak diberlakukan lagi. Selain itu kedelai impor justru dibebaskan untuk diimpor oleh importir umum mana pun dengan jumlah berapa pun (sistem perdagangan bebas). "Menurut kami, kebijakan Pemerintah seperti ini adalah keliru," kata Aip Syarifuddin.

Menurut Aip, pengalaman mereka membuktikan bahwa selama kurang lebih 15 tahun diberlakukannya sistem perdagangan bebas telah menyebabkan beberapa hal yaitu harga kedelai yang fluktuatif, tidak adanya jaminan harga jual kedelai lokal sehingga petani kedelai dalam negeri akan terpuruk dan tidak bergairah menanam kedelai, meningkatnya ketergantungan terhadap kedelai impor dari hari ke hari. Selain itu hanya pengusaha-pengusaha atau importir yang bonafid dan profesional yang mampu bersaing sebagai importir kedelai, sehingga pengrajin tempe tahu yang tergabung dalam Kopti dan Puskopti sampai saat ini tetap miskin dan justru memiliki hutang kepada para agen atau distributor kedelai.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement