EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menargetkan Indonesia bebas dari perdagangan minyak goreng curah pada tahun 2015.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia Srie Agustina mengungkapkan, ada beberapa alasan mengapa perdagangan minyak goreng curah harus dialihkan ke minyak goreng kemasan.
"Minyak goreng curah hanya diolah sekali dan mengandung lemak jenuh lebih banyak sehingga kurang sehat untuk kita. Kalau minyak curah sering digunakan maka dapat menyebabkan kolestrol," katanya saat acara sosialisasi pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan dan Minyakita 2013 di Jakarta, Ahad (6/10).
Selain itu, kata Srie, pendistribusian minyak goreng curah dari pabrik ke ecaran melalui rantai distribusi yang panjang, sehingga pihaknya khawatir aspek higienitas minyak curah kurang layak dan tidak memadai untuk konsumen.
"Namun berbeda halnya dengan minyak goreng kemasan yang higienis karena sudah dikemas dari pabrik," ucapnya.
Selain itu, pihaknya meyakini minyak goreng kemasan hampir 99,9 persen sehat karena sudah pasti lulus uji makanan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Lebih lanjut Srie mengatakan, minyak goreng kemasan juga pasti sudah mengantongi sertifikat kehalalan dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Apalagi, pihaknya juga menunaikan amanat Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, minyak goreng dikemas agar memenuhi persyaratan keamanan pangan dan kemasan yang memuat keterangan yang dimengerti konsumen.
Minyak goreng kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena minyak goreng kemasan mencantumkan informasi produk seperti merek, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dan informasi penting lainnya.
"Untuk itu, pemerintah menargetkan Indonesia dapat bebas dari perdagangan minyak goreng dalam bentuk curah dan beralih ke minyak goreng kemasan pada tahun 2015," ucapnya.
Untuk mewujudkan target tersebut, kata Srie, pemerintah sejak beberapa tahun lalu sudah meluncurkan minyak goreng kemasan pemerintah dengan nama merek Minyakita.
Dia menegaskan, langkah itu penting untuk dilakukan karena untuk mendukung pembentukan pola konsumsi yang sehat bagi masyarakat Indonesia mengingat mayoritas konsumsi minyak goreng di Indonesia mayoritas masih dalam bentuk curah.
Minyakita menjadi alternatif minyak goreng dalam kemasan sederhana milik pemerintah yang dapat digunakan oleh produsen untuk membantu langkah percepatan pengalihan pola konsumsi dimaksud.
"Butuh waktu yang cukup untuk bisa mengubah kebiasaan masyarakat sehingga beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan. Namun sosialisasi secara berkelanjutan ke masyarakat penting dilakukan," tuturnya.
Sosialisasi minyak kemasan kali ini melibatkan 250 pedagang gorengan anggota Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) DKI Jakarta yang setiap harinya menggunakan 3-5 liter minyak goreng untuk membuat aneka jajanan makanan gorengan.
Pada acara ini juga diadakan lomba memasak menggunakan minyak Minyakita. Acara juga dihadiri organisasi wanita seperti Aisyiah, Dharma Wanita, dan para ibu rumah tangga, dan pengunjung lainnya.
Pihaknya berharap melalui acara ini maka para pedagang bisa memperoleh pemahaman supaya menggunakan minyak goreng kemasan yang lebih higienis dan sehat.
"Imbauan menggunakan minyak gireng kemasan tentunya tidak hanya terbatas pada pedagang makanan gorengan saja. Namun juga kepada kita semua yang menggunakan minyak goreng dalam keperluan sehari-hari," ujarnya.