EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan, merembesnya gula rafinasi ke pasar umum kemungkinan terjadi di tingkat distributor. Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto mengatakan, gula rafinasi sebenarnya untuk industri makanan dan minuman.
Terkait dengan kemungkinan merembesnya gula rafinasi ke pasar umum, pihaknya tidak menutup kemungkinan itu. Pihaknya tidak menampik ada kemungkinan gula rafinasi keluar dari peruntukkannya yaitu industri makanan dan minuman.
“Saat ini sekitar 20 persen gula rafinasi masih melalui distributor. Ada kemungkinan perembesan terjadi di tingkat distributor,” papar Panggah saat rapat dengar panitia kerja (panja) swasembada gula di komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia di Jakarta, Kamis (10/10).
Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan industri makanan dan minuman dan membatasi kontrak. Jika terbukti ada perembesan, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi mengurangi bahkan mencabut rekomendasi kuota impor gula mentah (raw sugar) yang merupakan bahan baku gula rafinasi.
Sementara itu wakil ketua Komisi IV DPR Indonesia Ibnu Multazam mengatakan, gula merupakan barang yang diawasi. Menurutnya, gula rafinasi tidak boleh bebas diperjualbelikan. Namun jika gula rafinasi terbukti merembes maka itu termasuk barang terlarang dan tidak boleh ada di lapangan. “Namun kenapa belum ada operasi pasar untuk mengatasi peredaran gula rafinasi? Seharusnya gula rafinasi yang ada di pasar umum harus ditarik,” tuturnya.