Rabu 30 Oct 2013 10:50 WIB

Hari Oeang ke-67, Menkeu Ajak Masyarakat RI Cintai Rupiah

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Heri Ruslan
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Seorang petugas teller menghitung mata uang rupiah. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Chatib Basri menjadi pembina upacara pada peringatan Hari Oeang ke-67 di lapangan upacara Komplek Kementerian Keuangan, Rabu (30/10).  Dalam kesempatan itu, Chatib kembali mengingatkan pentingnya menghormati dan membanggakan mata uang yang dimiliki Indonesia, yakni Rupiah. 

"Betapa pentingnya arti Rupiah ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Melalui peringatan Hari Oeang ini, mari kita cintai Indonesia dengan cara mencintai dan memperlakukan Rupiah yang kita miliki dengan benar," ujar Chatib dalam pidatonya.

Chatib menjelaskan, pada 2011, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.  Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah yang digunakan dalam kegiatan perekonomian nasional yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Rupiah sebagai Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia, kata Chatib, sesungguhnya telah diterima dan digunakan sejak kemerdekaan.  "Kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap Rupiah akan berdampak pada kepercayaan masyarakat internasional terhadap Rupiah dan perekonomian nasional pada umumnya sehingga Rupiah memiliki martabat, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Chatib.

Lebih lanjut, Chatib mengatakan setiap transaksi keuangan yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.  Pengecualian diberikan untuk transaksi tertentu yang mengharuskan menggunakan valuta asing. 

Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah dalam rangka pelaksanaan pembayaran dan pelaksanaan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah.  Tidak dibenarkan, kata Chatib, Rupiah yang kita cintai dirusak, dipotong-potong, dihancurkan, diubah dan dipalsukan. 

"Barang siapa yang dengan sengaja merusak, memotong-motong, menghancurkan, mengubah dan memalsukan Rupiah dan hal-hal lain yang dianggap merendahkan mata uang Rupiah, akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Chatib. 

Sekadar catatan, 30 Oktober 1946, untuk pertama kalinya, Pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI).  Meski memiliki masa peredaran singkat, ORI mengandung makna teramat berarti, tidak hanya menjadi alat pembayaran, tetapi juga merupakan lambang kedaulatan Indonesia. 

Terbitnya ORI telah membangkitkan semangat rakyat Indonesia untuk terus menjaga dan mempertahankan kemerdekaan negara Indonesia dari tangan penjajah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement