EKBIS.CO, BOGOR -- Sebanyak 27 proyek infrastruktur masuk buku rencana kerja sama pemerintah-swasta atau Public Private Partnership (PPP) 2013. Nilai proyek tersebut mencapai 47.5 miliar dolar AS.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy Priatna mengungkap dari 27 proyek PPP 2013 tersebut terbagi dua kategori yakni 14 proyek prospektif dan 13 proyek potensial.
Peluncuran PPP Book ini akan dilakukan bersamaan dengan penyelenggaraan Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition (IIICE) 2013 pada November mendatang.
"Dari 27 proyek tersebut, sebanyak 21 proyek telah memasuki masa tender dan sempat masuk dalam buku rencana PPP sebelumnya, serta merupakan proyek infrastruktur yang selama ini belum tergarap secara maksimal," kata dia di Bogor, Jumat (1/11).
Proyek yang pernah masuk buku rencana dan selesai proses tender tersebut antara lain PLTU Jawa Tengah (CJPP), Air Minum Umbulan, Air Minum Kota Bandar Lampung, Air Minum Maros, PLTU Sumatera Selatan 9 Mulut Tambang, PLTU Sumatera Selatan 10 Mulut Tambang.
Lalu, Kereta Api Batubara Puruk Cahu-Bangkuang, Jalan tol Serpong-Balaraja, Jalan tol Medan-Kualanamu-Bukit Tinggi, Air Minum Kota Semarang Barat, Air Minum Lamongan, Batam Solid Waste, Terminal Kapal Pesiar Tanah Ampo (Bali) dan Serpong Waste Energy.
Dedy mengakui dari sekian proyek yang dikontrak dan tender perkembangnya lambat. "Umumnya investor meminta jaminan pemerintah. Seperti misal, proyek CJPP belum berjalan karena tanah belum bebas sehingga turunlah perpres agar finance close diperpanjang setahun," kata dia.
Pemerintah mengandalkan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah Swasta sebagai sumber pembiayaan, karena kapasitas pendanaan pemerintah untuk membiayai infrastruktur sangat terbatas guna mendukung pelaksanaan MP3EI.
Sebelumnya, dalam PPP book tahun 2012, ada sebanyak 58 proyek yang ditawarkan Bappenas berupa tiga proyek siap ditawarkan, 26 proyek masuk kategori prioritas dan 29 proyek masuk kategori potensial senilai 51,2 miliar dolar AS.